faq1:5k25:123337--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau dia yg buat invoice ini kemungkinan dia yg ekspor JKP ya? Dijelaskan normatif sesuai PMK-32/2019 kan ya? Kalau untuk mata uang asingnya gmn ya?
Jawaban
karna dia blg dia yg membuat invoice kemungkinan besar wp adalah yg menyerahkan jasa. Betul normatif pmk 32 th 2019, sampaikan bahwa di pasal 4 ayat 3 terdapat batasan jasa yg tergolong dalam definisi ekspor JKP. jika jasa yg diberikan tidak termasuk dalam pasal itu maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terutang PPN 10%
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123337--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)