User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123337--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau dia yg buat invoice ini kemungkinan dia yg ekspor JKP ya? Dijelaskan normatif sesuai PMK-32/2019 kan ya? Kalau untuk mata uang asingnya gmn ya?

Jawaban

karna dia blg dia yg membuat invoice kemungkinan besar wp adalah yg menyerahkan jasa. Betul normatif pmk 32 th 2019, sampaikan bahwa di pasal 4 ayat 3 terdapat batasan jasa yg tergolong dalam definisi ekspor JKP. jika jasa yg diberikan tidak termasuk dalam pasal itu maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terutang PPN 10%

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123337--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)