faq1:5k25:123335--15-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait PMK NO 65/PMK.04/2021 apakah satu No BC 4.0 bisa dipakai untuk 4 Faktur Pajak?
Jawaban
Bisa mas, yang penting BC 4.0 itu atas 1 penyerahan, wlwpun terdiri dari beberapa faktur tidak masalah (karena memang untuk transaksi di kawasan berikat tidak boleh menggunkan fp gabungan)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123335--15-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)