faq1:5k25:123333--18-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan pembetulan SPT Masa PPh 23 tahun 2017 apakah manual di TPT/kurir atau bisa melalui e-bupot? Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26 mengacu pada SPT Normalnya. Untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Bupot menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23. Kemudian apabila SPT Masa PPh Pasal 23/26 status Normal menggunakan e-Bupot maka untuk pembetulannya dapat dilakukan dengan menggunakan e-Bupot. Apakah sudah benar seperti itu Mas/Mbak? Mohon koreksi apabila ada salah penyampaian. Terima kasih.

Jawaban

betul mit.. boleh ditambah dasar hukum pasal 13 per 4 th 2017 » ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum Pemotong Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 serta Bukti Pemoto

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123333--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)