faq1:5k25:123309--26-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mendapat bupot pp23 dari lawan transaksi, apakah perlu diinputkan di ereporting karena lawan transaksi memotong pph final? apakah perlu dilampirkan di excel sheet pemotong/pemungut?
Jawaban
Setelah digali terdapat kesalahan penerbitan bukti potong, tarifnya aja 2%, bukan tarif pph final 0,5%. Kalau dia dipotong final harusnya bukti potongnya bukan gitu, Bukti potong pph final umkm adalah SSP. Karena dipotong tidak final, jadi ngga bisa dimasukin dalam excel ereportingnya ya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123309--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)