User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123309--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mendapat bupot pp23 dari lawan transaksi, apakah perlu diinputkan di ereporting karena lawan transaksi memotong pph final? apakah perlu dilampirkan di excel sheet pemotong/pemungut?

Jawaban

Setelah digali terdapat kesalahan penerbitan bukti potong, tarifnya aja 2%, bukan tarif pph final 0,5%. Kalau dia dipotong final harusnya bukti potongnya bukan gitu, Bukti potong pph final umkm adalah SSP. Karena dipotong tidak final, jadi ngga bisa dimasukin dalam excel ereportingnya ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123309--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)