User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123304--28-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya mau tanya, jika perusahaan sedang dalam proses restitusi. Apa bisa direktur membuat surat penunjukan untuk pihak ketiga yang mengurus pembukuan dan perpajakannya? Dan mohon ditunjukan dimana aturannya? terima kasih Ini arahnya ke surat kuasa gitu ga ya mas/mbak?

Jawaban

dijelaskan sesuai ketentuan di pmk 229 th 2014

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123304--28-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)