User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123299--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan kesalahan pembuatan idbilling dmn kode akun pajak salah, sedang proses pbk blm selesai. wp menanyakan apakah bisa untuk dilakukan pelaporan dulu sambil menungu proses pbk, jika pbk sudah selesai dilakukan pembetulan?

Jawaban

setelah digali kesalahan pembayaran adalah ke pph pasal 21 seharusnya untuk spt masa Ppn. Tidak akan bisa diinput dalam web efaktur harus menunggu pbk selesai. Untuk jangka waktu pbk paling lama 30 hari. Jadi silahkan konfirmasi ke kpp nya sj untuk menghindari keterlambatan pelaporan atau silahkan melakukan pembayaran kembali dengan kode akun pajak yg sesuai, lalu atas kesalahan pembayaran pajak yg kemarin di PBK-kan ke masa pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123299--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)