faq1:5k25:123299--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp melakukan kesalahan pembuatan idbilling dmn kode akun pajak salah, sedang proses pbk blm selesai. wp menanyakan apakah bisa untuk dilakukan pelaporan dulu sambil menungu proses pbk, jika pbk sudah selesai dilakukan pembetulan?
Jawaban
setelah digali kesalahan pembayaran adalah ke pph pasal 21 seharusnya untuk spt masa Ppn. Tidak akan bisa diinput dalam web efaktur harus menunggu pbk selesai. Untuk jangka waktu pbk paling lama 30 hari. Jadi silahkan konfirmasi ke kpp nya sj untuk menghindari keterlambatan pelaporan atau silahkan melakukan pembayaran kembali dengan kode akun pajak yg sesuai, lalu atas kesalahan pembayaran pajak yg kemarin di PBK-kan ke masa pajak berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123299--29-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)