User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123261--08-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami perusahaan di jakarta menggunakan jasa pelayaran dalam negeri yang berkedudukan di batam untuk mengirim barang dari jakrta ke batam. atas transaksi ini kami memotong PPh 15 tarif 1,2% atas jasa pelayaran dalam negeri, namun untuk aspek PPN nya seperti apa ya? apakah kami yang membayarkan PPN nya atau jadi tidak terutang PPN

Jawaban

sesuai PP 10 th 2012 atas penyerahan jkp dari kawasan bebas ke tlddp dikenai ppn

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123261--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)