faq1:5k25:123261--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami perusahaan di jakarta menggunakan jasa pelayaran dalam negeri yang berkedudukan di batam untuk mengirim barang dari jakrta ke batam. atas transaksi ini kami memotong PPh 15 tarif 1,2% atas jasa pelayaran dalam negeri, namun untuk aspek PPN nya seperti apa ya? apakah kami yang membayarkan PPN nya atau jadi tidak terutang PPN
Jawaban
sesuai PP 10 th 2012 atas penyerahan jkp dari kawasan bebas ke tlddp dikenai ppn
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123261--08-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)