User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123258--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk wp yg sudah menggunakan insentif pmk-82, tidak usah mengajukan pemberitahuan ulang untuk pmk-149 ya? Untuk laporan realisasinya menyesuaikan dengan pmk-149 atau bagaimana ya? untuk insentif pph 21 dan 25 ini dilakukan pelaporan realisasi seperti biasa saja kan ya mas/mba? keterangannya saja diganti menjadi eks PMK-149 ya?

Jawaban

yg pertama tidak perlu ngajuin pemberitahuan ulang ya.. yang diatur di pasal 19b nya yg wajib pemberitahuan adalah KLU yang baru ditambahkan, jadi kalau dia sudah menggunakan insentif pmk 82 yaudah kanjut aja gaperlu pemberitahuan lagi. betul. untuk mekanismenya seperti biasa, billing berubah menjadi eks pmk 149

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123258--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)