faq1:5k25:123239--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
satu spt masa harus satu surat kuasa kah?
Jawaban
Pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. (Bagian E angka 5 SE-02/PJ/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123239--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)