faq1:5k25:123223--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika Perusahaan adalah agen bayar/Beli token/tagihan listrik, pulsa/paket telp. Omset nya di hitung dari uang yg diterima seluruhnya atau hanya biaya admin nya? Ketentuan PPN nya seperti apa?
Jawaban
Kalau aspek perpajakan yg dikenakan tergantung wp tsb adalah WP UMKM atau bukan. Jika omsetnya tidak melebihi 4,8 M maka defaultnya pengenaan PPh nya adalah final dengan tarif 0,5% x bruto kecuali WP tersebut memilih untuk menggunakan tarif umum maka pengenaan PPh nya adalah Tarif Pasal 17 UU PPh. Terkait aturan PPN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER (maap capslock) itu diatur dalam PMK 6 tahun 2021
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123223--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)