User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123214--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan induk di Singapura membayarkan biaya sewa gedung atas perusahaan di Indonesia. Kemudian, di kemudian hari perusahaan Singapura ini menagihkan biaya sewa tsb ke perusahaan Indonesia (namun ada selisih/Mark up) ini apakah dikenakan PPh 26 dan bisa memanfaatkan tax treaty?

Jawaban

Yg transaksi induk-pemilik Atau pihak indo-pemilik ? Misal trnyata yg kontraknya adalah pihak induk langsung dengan pemilik. Brrti waktu cabangnya sewa itu kan sewanya ke induk, bukan ke pemilik. Udh pasti pph 26 sih Cuman bukan atas selisih markup doang, tp seluruh brutonya. Untuk P3B bisa digunakan sepanjang pihak luar negeri memiliki form DGT

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123214--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)