faq1:5k25:123212--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau untuk pph pasal 25 misal pmk 82 perusahaan tidak mendapat insentif lalu di PMK 149 bisa mendapat insentif berarti perlakuannya bagaimana, harus pembetulan atau hanya bisa memakai insentif pph 25 untuk masa okt-des 2021 ?
Jawaban
Normatif sesuai Pasal 19B ayat 3 PMK 149 2021. Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021. nah tapi untuk PMK 149 belum deploy di djponline. jadi diminta cek berkala
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123212--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)