faq1:5k25:123211--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengajukan SKB PPh 22 Impor atas PMK 149 bisa secara manual? karena di djponline belum deploy

Jawaban

Pada ayat 6 pmk 9 th 2021 disebutkan bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jadi, Nggak distate bisa manual, hanya diatur melalui saluran tertentu. ditunggu dulu saja d

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123211--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1