User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123207--09-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila juli 2016 - juni 2017 itu tahun pajak brp yah gimana cara nentuin tahun pajak yah

Jawaban

Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 , berlaku ketentuan sebagai berikut: a.menggunakan tahun kalender, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 1 (satu) tahun kalender;b.menggunakan tahun kalender yang di dalamnya memuat jumlah bulan yang lebih banyak, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2 (dua) tahun kalender yang berbeda; atauc.menggunakan tahun kalender pertama, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 2

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123207--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)