faq1:5k25:123205--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP Badan PKP melakukan penjualan dengan Bendaharawan Pemerintah. Namun IP baru dapat melakukan pembayaran seberang tahun (2022). Bagaimana dengan pembuatan Faktur Pajaknya? Dan Untuk pengakuan pendapatannya bagaimana ? Apakah tetap dilakukan pada tahun 2021 ? mohon dibantu mas mba

Jawaban

dijelaskan normatif terkait aturan tentang saat penerbitan faktur pajak ya pas. Pasal 13 ayat (1a) UU Cika. Jadi, walaupun pembayarannya di tahun 2022 jika penyerahan sudah terjadi maka sudah wajib diterbitkan faktur pajak. (Mengacu ke saat penyerahannya kapan). Terkait pengakuan pendapatan melihat ke kebijakan akuntansi perusahaan masing2 dengan mengacu ke ketentuan PSAK yg berlaku dan diterapkan scara konsisten bagi perusahaannya.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123205--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1