faq1:5k25:123203--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jin menanyakan terkait PP 23, Jika PT baru terdaftar apakah dapat memanfaatkan PP 23? Dan apakah PT ini dapat didaftarkan jika KLU masuk dalam penerima insentif? Terimakasih.

Jawaban

Defaultnya wp yg baru terdaftar itu menggunakan pp 23. Kecuali waktu daftar npwp memilih utk dikenakan tarif umum Kalau masalah insentif, untuk PP 23 tidak melihat KLU ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123203--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)