User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123201--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami WPDN Badan ingin membeli barang di China, biasanya pengurusan pengiriman dari pabrik China ke pelabulan dan dari pelapuhan ke tempat kami (Jakarta, Indonesia).di urusi oleh Badan WPDN, Maka atas transaksi ini dikenakan PPh ps 23 sebesar 2% atas jasa pengiriman ini. Tapi dalam kasus ini jika dari pabrik China ke Pelabuhan Indonesia di urusi oleh WPLN Badan, perlakuan perpajakannya seperti apa ya? jasa pengiriman yang dilakukan WPLN ini dikenakan PPh apa? Apakah atas transaksi ini menjadi

Jawaban

yg bertransaksi dengan WPLN badan siapa? pihak cina atau pihak yang di indonesia. Kalau pihak cina brrti ngga ada klausul potput di kita (karena pihak indo tidak memberikan penghasilan ke luar negeri) tapi kalo yg memiliki kontrak adalah WPDN badan dengan pihak jasa pengiriman yg ada di luar negeri, maka ada aspek pemotongan PPH 26 ketika wpdn badan memberikan penghasilan ke subjek pajak luar negeri

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123201--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)