User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123200--10-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pembuatan billing untuk pemotongan pph final jasa konstruksi kalau penyedia jasanya non NPWP diisi apakah?

Jawaban

Dikarenakan penerima jasa merupakan NPWP Badan, maka penerima jasa berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh nya. Dipilih “NPWP sendiri” pada sub menu Subyek Pajak saat membuat kode billing.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123200--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)