faq1:5k25:123200--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pembuatan billing untuk pemotongan pph final jasa konstruksi kalau penyedia jasanya non NPWP diisi apakah?
Jawaban
Dikarenakan penerima jasa merupakan NPWP Badan, maka penerima jasa berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh nya. Dipilih “NPWP sendiri” pada sub menu Subyek Pajak saat membuat kode billing.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123200--10-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)