faq1:5k25:123198--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau menanyakan, kami bertransaksi dengan SPLN sehubungan dengan Jasa Training, pd tgl 28 okt kami menerima INV sebesar RP. 600jt dari SPLN untuk 6 bulan Training dengan tempo pembayaran 30hari , system pembukuan kami menggunakan Accrual basis jadi jurnal nya seperti difoto Yang jadi konsen pertanyaan adalah : 1. Kapan saat terutang nya PPh 26 ? Apakah bulan saat pengakuan hutang atau saat pembayaran ? 2. Dan berapa DPP nya ? apakah 100 JT atau 500 JT ?

Jawaban

Sesuai pasal 15 ayat 4 PP 94 th 2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123198--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)