Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau menanyakan, kami bertransaksi dengan SPLN sehubungan dengan Jasa Training, pd tgl 28 okt kami menerima INV sebesar RP. 600jt dari SPLN untuk 6 bulan Training dengan tempo pembayaran 30hari , system pembukuan kami menggunakan Accrual basis jadi jurnal nya seperti difoto Yang jadi konsen pertanyaan adalah : 1. Kapan saat terutang nya PPh 26 ? Apakah bulan saat pengakuan hutang atau saat pembayaran ? 2. Dan berapa DPP nya ? apakah 100 JT atau 500 JT ?
Jawaban
Sesuai pasal 15 ayat 4 PP 94 th 2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD