User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123193--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait VAT Impor. untuk pengkreditan VAT Impor apakah sama seperti faktur pajak masukan dalam negeri, bisa sampai 3 bulan setelah tanggal BPN ? terima kasih

Jawaban

PIB kah maksudnya? Betul, bisa dikreditkan pada masa yg bersangkutan atau 3 bulan setelahnya ya. dasar hukum di pasal 9 ayat 9, dan SE 2 th 2020

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123193--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)