faq1:5k25:123186--17-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya biasa membuat faktur dengan dpp nilai lain,kebetulan saya dapet vendor yang menerapkan 10% sebagai pajak masukan, dan saya menerapkan ke cutomer saya untuk pajak keluaran juga 10 %,apakah nantinya ada masalah?

Jawaban

Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) DPP nya adalah 10% dari junlah yg ditagih. Hal ini bukan pilihan / opsional dari wajib pajak karena sesuai PMK nya mengatur demikian Pmk 121 th 2015

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123186--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)