faq1:5k25:123181--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, mau bertanya terkait pemotongan pph 22. apabila ada penjualan emas batangan dari PT A ke PT B, sesuai aturan kan PT A akan memotong pph 22 atas penjualan emas batangan tsb. apabila PT A tidak memotong pph 22, bolehkah PT B menyetor pph 22 sendiri? lalu apabila tidak bisa , , apakah PT B ini akan terkena sanksi?
Jawaban
Harusnya sih dipungut yaa Ngga ada mekanisme setor sendiri Yg dikenakan sanksi seharusnya si pemungutnya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123181--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)