User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123179--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, untuk transaksi own risk apakah merupakan objek PPh? Saat melakukan proses klaim asuransi mobil nasabah asuransi dikenakan biaya risiko sendiri (own risk biasa disingkat OR) yang besarnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan juga diatur oleh OJK yaitu sebesar Rp. 300.000 untuk setiap kejadian.

Jawaban

WP tidak ada respon ketika digali

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k25/123179--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)