faq1:5k25:123179--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, untuk transaksi own risk apakah merupakan objek PPh? Saat melakukan proses klaim asuransi mobil nasabah asuransi dikenakan biaya risiko sendiri (own risk biasa disingkat OR) yang besarnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan juga diatur oleh OJK yaitu sebesar Rp. 300.000 untuk setiap kejadian.
Jawaban
WP tidak ada respon ketika digali
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k25/123179--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)