faq1:5k25:123178--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP mendapat bupot pph 23, namun pihak pemotong berganti nama perusahaan, Npwp dan alamat masih sama. Jadi di invoice dan pembayaran masih nama lama, sedangkan di bupot sudah nama baru. Apakah tidak masalah?
Jawaban
Sebetulnya DJP ga ngantur terkait invoice ini, Namun karena invoice sebagai dasar pemotongannya, sebaiknya untuk invoice dan bupot disamakan. kalo misal lawan transaksi berubah identitas, invoice atau bupotnya disesuaikan sesuai keadaan sebenarnya. Dan kalo invoice nya beda, waktu pemeriksaan bisa bermasalah nanti. lebih baik diperbaiki sesuai keadaan sebenarnya.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/123178--30-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1