faq1:5k25:123176--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya, saham perusahaan dimiliki oleh WPLN. WPLN akan menjual sahamnya ke perusahaan luar negeri. Untuk saham yang dijual, harga apa yang dipakai?apakah berdasarkan nilai ekuitas th berjalan atau ekuitas th 2020? etul pak terkait pajak yang harus dipenuhi terkait penjualan saham kalau sesuai pajak, harga jual sahamnya berdasarkan apa ya?

Jawaban

dari harga jual ya mas. Rumus lengkapnya kaya gini: PPh Pasal 26= 20% x Perkiraan Neto (Pasal 2 KMK-434/KMK.04/1999) Perkiraan Neto= 25% x harga jual PPh Pasal 26 = 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/123176--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)