faq1:5k25:123176--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya, saham perusahaan dimiliki oleh WPLN. WPLN akan menjual sahamnya ke perusahaan luar negeri. Untuk saham yang dijual, harga apa yang dipakai?apakah berdasarkan nilai ekuitas th berjalan atau ekuitas th 2020? etul pak terkait pajak yang harus dipenuhi terkait penjualan saham kalau sesuai pajak, harga jual sahamnya berdasarkan apa ya?
Jawaban
dari harga jual ya mas. Rumus lengkapnya kaya gini: PPh Pasal 26= 20% x Perkiraan Neto (Pasal 2 KMK-434/KMK.04/1999) Perkiraan Neto= 25% x harga jual PPh Pasal 26 = 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/123176--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)