faq1:5k25:123174--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Jika WP bayar pbb salah masukin NOP jadi kebayar punya instansi lain, apakah bisa PBK atau semacamnya mas mbak?
Jawaban
Kalau PBB yg dibawah wewenang DJP, kalau salah NOP atau salah bayar bisa dilakukan permohonan PBK atau permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (pmk 187/2015). Tapi kalau PBB sektor pedesaan-perkotaan, silakan dikonfirmasi ke instansi/dispenda terkait.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/123174--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)