faq1:5k25:123155--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penjualan saham pendiri, kewajiban pelaporan di SPT dari sisi penjual saham pendiri tersebut bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
ika terdaftar di bursa efek: untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif : 1) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997) PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif 0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham, Pemotong PPh adalah Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997) Untuk Tambahan PPh 0,5% x nilai sah
Dasar Hukum
–
Editor
SH
1)
0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham
faq1/5k25/123155--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)