User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123154--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Warisan itu kan ga kena pajak ya Kalo peralihan harta alias balik nama dari ayah ke anak dalam hal ini adalah harya warisan, apakah kena pajak juga?

Jawaban

sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU CIKA, warisan ini salah satu yg dikecualikan dari objek pajak ya. Terkait pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari pembayaran/pemungutan PPhTB dan Pengecualian ini diberikan dengan penerbitan SKB PPh sesuai PER-30/PJ/2009

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/123154--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)