faq1:5k25:123154--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Warisan itu kan ga kena pajak ya Kalo peralihan harta alias balik nama dari ayah ke anak dalam hal ini adalah harya warisan, apakah kena pajak juga?
Jawaban
sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU CIKA, warisan ini salah satu yg dikecualikan dari objek pajak ya. Terkait pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari pembayaran/pemungutan PPhTB dan Pengecualian ini diberikan dengan penerbitan SKB PPh sesuai PER-30/PJ/2009
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/123154--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)