Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon pencerahan atas beberapa item di dalam UU HPP : 1. Untuk 5 item natura tertentu yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima (Penyediaan makan minum bagai karyawan, dll), bagaimana perlakuan untuk pemberi kerja/perusahaan?, apakah 5 item natura ini bisa menjadi deductible expense, atau tetap harus dikoreksi positif (Non-Deductibel expense) bagi perusahaan? Bagaimana dengan Natura/kenikmatan di luar 5 item natura tertentu, apakah bisa menjadi deductible expense bagi perusahaan atau teta
Jawaban
1. Untuk 5 natura sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf (d) dikecualikan dari objek pajak, sehingga natura tersebut bukan merupakan penghasilan bagi penerima. Atas pengeluaran natura tsb dapat dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang untuk kegiatan 3M. Untuk natura selain 5 natura tsb, dijelaskan di pasal 4 ayat 1 huruf a: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia ma
Dasar Hukum
–
Editor
SH