faq1:5k25:123138--30-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana caranya input penjualan ekspor yang menggunakan Airway Bill (AWB)/jasa kurir di efaktur ? Mulai masa Okt sudah tidak bisa, masa sebelumnya bisa. ini bagaimana ya

Jawaban

ini dia eskpor BKP kan ya? bisa dijawab normatif sesuai PER-16/2021 aja wing. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait ekspor barang yaitu sesuai Pasal 2 huruf l. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123138--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)