faq1:5k25:123117--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba Terkait dengan Pembuatan SKB PPh Pasal 22. jadi saya melakukan penyerahan Barang ke instansi pemerintah yang bertujuan untuk covid-19. dalam Pasal 5 ayat 13 PMK 239/PMK.03/2020 dijelaskan atas penyerahan tersebut harus membuat SKB PPh Pasal 22. apakah penerbitan SKB PPh Pasal 22 tersebut ada syarat hanya untuk beberapa KLU atau seluruh KLU bisa membuat SKB PPh Pasal 22?
Jawaban
Tidak berdasarkan KLU , Mba Sepanjang transaksinya memenuhi pasal 5 dan 6 PMK 239/2020 maka bisa mengajukan SKB , mba
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123117--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)