User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123115--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami berbentuk CV dan saat ini memakai PPh final omset 0,5%. Ada rencana kami akan menaikan dari CV menjadi PT. Pertanyaannya: untuk nanti PT aturan nya bgm ya? Apa masih pakai PPh final omset 0,5% karena PT ini merupakan kelanjutan dari CV

Jawaban

Perubahan data WP kan hanya bisa untuk perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum , otomatis CVnya nanti harus penghapusan NPWP dan buat NPWP baru atas nama PT . Karena PT adalah badan hukum yg berbeda maka kewajiban perpajakan tidak berkaitan dgn CVnya . Jadi, Sejak PT didirikan buat NPWP jadi seperti WP Baru . WP Baru menggunakan tarif pp 23 atau dpt memilih menggunakan tarif umum ( dgn menyampaikan pemberitahuan / memilih di eregnya pas pendaftarn NPWP )

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123115--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)