User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123112--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada PT a mendapat dividen dari PT lain, yg kepemilikan sahamnya sebesar 30% yg termasuk bukan objek pajak. Apakah pendapatan atas dividen tersebut harus dikoreksi fiskal? Ada gk aturan yg menstate dividen tersebut dikoreksi fiskal ya, mas/mbak?

Jawaban

Deviden diterima tahun 2018 . Jadi mengikuti pasal 4 ayat 3 UU PPh sblm UU Cika , sbg dikecualikan sbg objek pajak . Penghasilan yg dikecualikan sbg objek pajak dikeluarkan dari perhitungan PPh ketentuan umum mengikuti petunjuk pengisian SPT 1771 di lampiran PER 19/PJ/2014 .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123112--25-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1