faq1:5k25:123111--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Misal ada mobil plat kuning dipakai angkut alat berat atau angkut Palm Kernel dari pabrik, apakah termasuk kategori angkutan umum juga kah? Selama sesuai pengertian Angkutan umum di PMK-80/2012 maka tidak dikenakan PPN kan ya mas/mbak?
Jawaban
Normatif ke ketentuan. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat, jasa angkutan umum di darat meliputi: (Pasal 3 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012) - Jasa angkutan umum di jalan, merupakan kegiatan pemindahan or
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123111--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)