Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Mulai masa Maret 2021, kami mendapatkan insentif pajak PPh 21 DTP untuk karyawan dengan penghasilan bruto tahunan di bawah 200 juta. Namun, sebelum akhir tahun ada karyawan yang mengundurkan diri. Kemudian kami melakukan perhitungan pajak tahunan atas karyawan yang mengundurkan diri tersebut dan ditemukan beberapa kondisi: 1. Pajak tahunan karyawan tersebut masih di bawah PTKP 2. Pajak tahunan karyawan tersebut lebih kecil daripada pajak yang dilaporkan selama mereka bekerja Dalam kondisi y
Jawaban
Untuk laporan insentif tidak perlu pembetulan karena insnetif dihitung dari penghasilan masa tsb yg disetahunkan. jadi kalau emang masa tersebut memang berhak, maka pada saat itu ya tetep bisa dapat insentif. Cuma kan pada saat dia berhenti bekerja nanti dihitung penghasilan realnya dia berapa, nah terus dikurangi sama PPh yang telah dipotong, kemungkinan akan ada LB tuh. Nah LB nya itu ga bisa dikembalikan karena DTP. SPT PPh 21 juga tidak perlu pembetulan, tinggal dihitung pajak terutang d
Dasar Hukum
–
Editor
SH