faq1:5k25:123107--19-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

suatu WP Badan telah melakukan perubahan pengurus dimana pengurus lama sebelumnya sbg direktur berubah jabatan menjadi komisaris, apakah dalam hal administrasi perpajakan misal ttd SPT, Faktur Pajak, dll, masih bisa bertanggung jawab dlm hal itu. klo SPT msh bs sepanjang emg jd pengurus, klo faktur pajak perlu nyampaiin per 24/2012 lg ga kak kan jabatannya udh ganti?

Jawaban

buat SPT, sepanjang orang tersebut masih masuk ke definisi pengurus badan, maka masih berhak menandatangani SPT. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir seb

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/123107--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1