User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123093--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya, omset PP 23 mengikuti invoice atau uang masuk di bank (atas penghasilan final)? Kdg2 invoice berbeda dg uang yg diterima karena adanya diskon atau klaim dr customer

Jawaban

kita sampaikan normatif sesuai ketentuan ini aja mas: Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123093--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)