faq1:5k25:123089--25-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada transaksi ekspor barang, tp karena barang reject konsumen minta ada potongan harga. itu bagaimana cara kita bisa revisi di espt PPN ya? Apakah harus perubahan PEB dulu di BC? Setelah itu gimana?

Jawaban

Terkait adanya potongan harga tadi, apabila membuat nilai di PEB nya berbeda, maka silakan konfirmasi ke BC terkait perubahan data PEB, karena terkait ekspor mengacu pada dokumen PEB sesuai PER-16/2021.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123089--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)