User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123082--24-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya, kalau misalnya saya ada masukan PPN ke B3. tetapi sebenarnya PPN nya terkait dengan usaha saya, apakah ini nanti akan dikoreksi di spt PPN? atau ini merupakan hak WP ya? hak WP untuk memilih mana2 saja untuk masuk ke B2 dan B3

Jawaban

itu pilihan bagi WP . Jika dapat FP yg dapat dikreditkan tp memilih untuk dikreditkan maka masuk di B3 dan bisa dibiayakan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP . Jadi pengisian SPT PPNnya sudah sesuai .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123082--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)