faq1:5k25:123082--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya, kalau misalnya saya ada masukan PPN ke B3. tetapi sebenarnya PPN nya terkait dengan usaha saya, apakah ini nanti akan dikoreksi di spt PPN? atau ini merupakan hak WP ya? hak WP untuk memilih mana2 saja untuk masuk ke B2 dan B3
Jawaban
itu pilihan bagi WP . Jika dapat FP yg dapat dikreditkan tp memilih untuk dikreditkan maka masuk di B3 dan bisa dibiayakan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP . Jadi pengisian SPT PPNnya sudah sesuai .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123082--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)