User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123077--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pengajuan SKB PPN sesuai PMK-115 tahun 2021 apabila ditolak bisa ngajuin ulang kan ya mas/mbak?

Jawaban

Tidak ada klausa jika WP sudah mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tidak bisa mengajukan kembali , Mba Jadi seharusnya bisa2 saja .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123077--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)