faq1:5k25:123074--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya perihal perhitungan pph badan dengan fasilitas 31 E apakah pendapatan lain lain atas penjualan asset dan pendapatan jasa giro masuk dalam peredaran bruto saat menghitung bagian yang dapat fasilitas 31 E?
Jawaban
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghasila
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123074--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)