faq1:5k25:123070--23-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dasar pengungkapan pajak sukarela UU HPP adalah harta pada SPT Tahun 2020, Apakah boleh SPT Pembetulan? Apakah ada batas waktu pembetulannya klo boleh SPT Pembetulan seperti TA yang 2016?
Jawaban
Pasal 8 ayat 1 UU HPP Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang: a.diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b.masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c.belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. Terkait yg ditanyakan WP belum diatur di kententuan .Arahkan WP tunggu aturan turunannya atau boleh minta penegasan ke KPP ya
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123070--23-november-2021.txt · Last modified: (external edit)