faq1:5k25:123063--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba kalau ada wp yang tanya ini gimana ya?
Jawaban
kalau saat pembuatan FP tetap mengacu ke pasal 17 PP 1 Tahun 2012, yang saya pahami dari transaksi wp adalah penyerahan JKP, kalau dilihat di Pasal 17 ayat 5, sepanjang belum ada pengakuan penghasilan dari pemberi jasa dan pihak pemberi jasa baru membuat Faktur Penjualan / tagihan ke perusahaan setiap awal bulan. maka saat terutang PPN pada saat pembuatan tagihan tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123063--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1