User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123062--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak memiliki NPWP. Saya ada customer atas nama CV tapi tidak punya NPWP dan sudah dimintakan KTP untuk pembuatan faktur pajak. Nama yang saya buat difaktur pajak bisa atas nama CV nya atau sesuai dengan KTP yang diberikan ya? untuk badan apakah bisa menggunakan NIK? bukannya harus menggunakan NPWP ya mas/mba?

Jawaban

Harus dgn NPWP , tidak bisa dengan NIK . CV termasuk WP Badan . Dasar Hukum : Pasal 72 PMK 18/2021 b.identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: 1.nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/123062--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)