faq1:5k25:123062--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai pembuatan faktur pajak yang tidak memiliki NPWP. Saya ada customer atas nama CV tapi tidak punya NPWP dan sudah dimintakan KTP untuk pembuatan faktur pajak. Nama yang saya buat difaktur pajak bisa atas nama CV nya atau sesuai dengan KTP yang diberikan ya? untuk badan apakah bisa menggunakan NIK? bukannya harus menggunakan NPWP ya mas/mba?
Jawaban
Harus dgn NPWP , tidak bisa dengan NIK . CV termasuk WP Badan . Dasar Hukum : Pasal 72 PMK 18/2021 b.identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: 1.nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123062--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)