faq1:5k25:123061--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, kalau suatu perusahaan mengganti nama dan model bisnisnya (KLU) apa masih bisa mengkompensasikan kerugian fiskalnya? Untuk ketentuannya gimana ya?

Jawaban

WP hanya mengubah KLU dan perubahan data nama (yg tidak menyebabkan perubahan bentuk badan). Bisa diajukan perubahan data dan kompensasi kerugiannya masih dapat diakui sesuai ketentuan

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123061--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)