faq1:5k25:123061--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, kalau suatu perusahaan mengganti nama dan model bisnisnya (KLU) apa masih bisa mengkompensasikan kerugian fiskalnya? Untuk ketentuannya gimana ya?
Jawaban
WP hanya mengubah KLU dan perubahan data nama (yg tidak menyebabkan perubahan bentuk badan). Bisa diajukan perubahan data dan kompensasi kerugiannya masih dapat diakui sesuai ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123061--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)