faq1:5k25:123060--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen yang telah diinvestasikan, terus diambil setelah jangka waktu, Nanti di spt tahunan dimasukkin kemana ya kalo gitu?
Jawaban
Kalau stlh masa 3 tahun itu berarti tetap dikecualikan objek pajak . Udah dilapor dikecualikan sbg objek pajak pas tahun dimana menerima deviden tsb . Paling dilaporkan di daftar harta aja uangnya , mas . Kalau investasi tsb dijual ada keuntungan , keuntungannya ini bisa jadi objek pajak . Infokan WP juga ada kewajiban laporan realisasi investasi tiap tahunnya mas .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/123060--22-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1