User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123050--01-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kita inves sekarang jika setahun kedepan harga saham naik kan kita dapat untung. keutungan dari selih kenaikan harga saham. itu kena objek pajak tidak?

Jawaban

kalau sahamnya belum dijual itu masih unrealized gain. Tapi kalau saham nya tersebut sudah dijual, otomatis kan ada tambahan penghasilan ya mba, jika dijual di dalam bursa efek, kena pph final potputnya. apabila penjualan saham tidak dilakukan melalui bursa efek, maka tidak ada objek pemotongan/pemungutan PPh. Akan tetapi, bukan berarti tidak ada pengenaan pajak sama sekali. Penerima penghasilan harus melaporkan penghasilan atas penjualan saham tsb di SPT Tahunannya, dan PPh terutang akan dihitu

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123050--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)