faq1:5k25:123043--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan jika bberapa bulan kedepan barabg tersebut rusak? apakah ada ketentuan/dasar hukum perpajakan mengenai garansi?

Jawaban

Transaksi antara badan dengan badan. Diarahkan normatif, jadi misalkan dia ada garansi perbaikan, (otomatis ada jasa yg diberikan atas garansi perbaikannya tadi) maka sepanjang jasa nya tersebut masuk ke jasa lain di PMK 141/2015, bisa dikenakan PPh 23

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123043--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)