faq1:5k25:123043--17-september-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan jika bberapa bulan kedepan barabg tersebut rusak? apakah ada ketentuan/dasar hukum perpajakan mengenai garansi?
Jawaban
Transaksi antara badan dengan badan. Diarahkan normatif, jadi misalkan dia ada garansi perbaikan, (otomatis ada jasa yg diberikan atas garansi perbaikannya tadi) maka sepanjang jasa nya tersebut masuk ke jasa lain di PMK 141/2015, bisa dikenakan PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/123043--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)