User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123041--17-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada beberapa invoice yang diterbitkan tidak sesuai dengan tangggal invoice tersebut, misalnya invoice tanggal 1 sampai 15 september baru saya terbitkan di 17 september, dikarenakan NSFP sudah habis, jadi saya juga tidak bisa backdate. Untuk sanksi pasal 14 UU KUP apakah dikenakan karena ini? Apakah harus lewat bulan dulu baru dikatakan telat?

Jawaban

iya to, kembali ke saat pembuatan faktur pajak di pasal 69 PMK 18/2021, kalau misalkan terlambat membuat FP(meskipun beberapa hari aja) bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penerbitan FP

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/123041--17-september-2021.txt · Last modified: (external edit)