User Tools

Site Tools


faq1:5k25:123033--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP membuat laporan laba rugi untuk keperluan SPT Tahunan dan terdapat pencatatan pendapatan Jasa Giro. Atas pendapatan Jasa Giro tsb sudah di potong PPh Final oleh bank. Saat mnentukan laba fiskal, WP koreksi negatif > sehingga mengurangi pendapatan laba WP. Apakah ada aturan dasar yg mengatur terkait hal ini?

Jawaban

dasar hukum pengisian spt tahunan badan di per 19/2014 dan lampirannya. Penghasilan final akan dikoreksi pada spt tahunan badan lampiran I, dan input penghasilan final tsb pada lamp IV

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/123033--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)